Inilah Alasan Hakim MA Menghukum dr Ayu
Posted by Unknown on Selasa, 26 November 2013 | 0 komentar
Inilah Alasan Hakim MA Menghukum dr Ayu | Keadilan Pasien Oleh MA terhadap Vonis Dr. Ayu | Keadilan Pengadilan MA terhadap hasil dr Ayu | Apakah dr Ayu malpraktek atau tidak.
TEMPO.CO, Jakarta - Aksi solidaritas dari ribuan dokter yang akan melakukan longmarch dari Tugu Proklamasi, Bundaran Hotel Indonesia, dan ke kantor Mahkamah Agung pada Rabu, 27 November 2013 menyedot perhatian masyarakat. Aksi ini dipicu oleh vonis Mahkamah Agung yang menghukum dokter Dewa Ayu Sasiary Prawan, 38 tahun, beserta dua koleganya. Mereka divonis 10 bulan penjara.
Kasus dokter Ayu dan kawan-kawan berawal dari meninggalnya pasien yang mereka tangani, Julia Fransiska Maketey, di Rumah Sakit R.D. Kandou Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010. Keluarga Julia menggugat ke pengadilan negeri. Hasilnya, Ayu dan kedua rekannya dinyatakan tidak bersalah. Namun, di tingkat kasasi, ketiga dokter itu divonis 10 bulan penjara. (Baca: IDI Yogyakarta Desak Ada Peradilan Profesi)
Majelis hakim kasasi memvonis Dewa Ayu Sasiary serta dua rekannya, Hendy Siagian dan Hendry Simanjuntak, bersalah saat menangani Julia Fransiska Maketey. Julia akhirnya meninggal saat melahirkan. Berikut ini pertimbangan majelis kasasi seperti yang tercantum dalam putusan yang dirumuskan dalam sidang 18 September 2012. (Baca juga Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini)
1. Julia dinyatakan dalam keadaan darurat pada pukul 18.30 Wita, padahal seharusnya dinyatakan darurat sejak ia masuk rumah sakit pada pagi hari.
2. Sebagian tindakan medis Ayu dan rekan-rekannya tidak dimasukkan ke rekam medis.
3. Ayu tidak mengetahui pemasangan infus dan jenis obat infus yang diberikan kepada korban.
4. Meski Ayu menugasi Hendy memberi tahu rencana tindakan kepada pasien dan keluarganya, Hendy tidak melakukannya. Ia malah menyerahkan lembar persetujuan tindakan yang telah ditandatangani Julia kepada Ayu, tapi ternyata tanda tangan di dalamnya palsu.
5. Tidak ada koordinasi yang baik dalam tim Ayu saat melakukan tindakan medis.
6. Tidak ada persiapan jika korban mendadak mengalami keadaan darurat.
Tuduhan itu dinilai tak berdasar oleh O.C. Kaligis pengacara dokter Ayu. O.C. Kaligis menilai putusan Mahkamah Agung tak berdasar. Dalam persidangan di pengadilan negeri, kata Kaligis, sudah dihadirkan saksi ahli kedokteran yang menyatakan Ayu dan dua rekannya tak melakukan kesalahan prosedural. Para saksi itu antara lain Reggy Lefran, dokter kepala bagian jantung Rumah Sakit Profesor Kandou Malalayang; Murhady Saleh, dokter spesialis obygin Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta; dan dokter forensik Johanis.
postingan selesai.....
Putusan MA tak berdasar NDASMU IKU....... MA itu bukan sembarangan dalam mengambil keputusan CONG. NAMAE PENGACARA jelas yg di bela Kliennya !!!! MAKAN TOU UANG DUNIA SAMPAI PERUT KAMU MUNTAH !!!!!
DOKTER YG BENAR-BENAR MEMBANTU TULUS UNTUK MENGOBATI PASIEN INI BARU TUGAS MULIA .
TAPI KALAU DOKTER HANYA INGIN MENDAPATKAN UANG, YANG PENTING DAPAT UANG BANYAK DARI PASIEN WALAUPUN TIDAK PEDULI KONDISI SAKIT SANG PASIEN INI MERUPAKAN DOKTER BANGSAT ANJING BABI MONYET BUSUK !!!!! TAEK ASUUU
MENGENAL SEPUTAR MAKSUD MASALAH PRIHAL TENTANG MAL PRAKTEK
- KALAU DOKTERNYA EMPATY DG PERASAAN TINGGI INGIN MENYEMBUHKAN PASIEN DENGAN SEGALA PROSEDUR YG BENAR (TIDAK RAKUS UANG COK !!!) TAPI TERNYATA PASIEN TETAP MENINGGAL MAKA INI BUKAN MALPRAKTEK !!!
- JIKA DOKTER DENGAN SENGAJA MENYALAHI PROSEDUR DENGAN TERUS MEMAKSAKAN TINDAKAN TANPA PEDULI KESELAMATAN PASIEN DAN AKHIRNYA PASIEN MENINGGAL MAKA INI JELAS MALPRAKTEK !!!! ( RAKUS UANG, YG PENTING UANG BARU DI TANGANI, DASAR BANGSAT !!!!! ANJING BABI !!!!) ATAU BISA JUGA PASIEN DI TERLANTARKAN TANPA MEMILIKI HATI NURANI!!!, PADAHAL PASIEN KONDISI EMERGENCI DARURAT !!!
Dokter Demo Solidaritas
TAEK !!! NIAT KALIAN ITU CARI UANG ATAU MEMBANTU ORANG SAKIT !!!! COK !!!! MENDING KALIAN KELUAR DARI KEDOKTERAN BARU DEMO SAMPAI MENCRET GK PP TAEK !!!! TUGAS DOKTER ITU MENGOBATI BUKAN DEMO GOBLOOOOOOKKKKKK!!!!!YA BEGINI BILA DOKTER TIDAK BERHATI NURANI !!!!! SEKALI LAGI MA ITU BUKAN ORANG BODOH !!!!! KALAU PARA DOKTER SESUAI PRSEDUR LALU KENAPA MA MENGHUKUM DR.AYU ?????? SADARLAH KALIAN !!!! INI MENTRI IKUT-IKUTAN !!!!! PREK !!!! URUSI RAKYAT !!!!! DASAR TAEEEEEEKKKKK KAAABBBEEEEEHHHHHH !!!!!!!
ANDAIKAN PARA PEJUANG KEMERDEKAAN YG MENINGGAL BISA HIDUP LAGI, MAKA JANGAN SALAHKAN BILA MEREKA AKAN MEMBANTAI KALIAN SEMUA !!!!!!
NB : TUGAS UTAMA DOKTER ITU MENGOBATI ATAU DOMO ??????????? COK COK COK !!!!
artikel : Inilah Alasan Hakim MA Menghukum dr Ayu
0 komentar for "Inilah Alasan Hakim MA Menghukum dr Ayu"
Leave a reply